Kegiatan pelayaran dan pengiriman barang dengan menggunakan akomoda transportasi laut sangat memiliki banyak resiko. Oleh karena itu, asuransi pelayaran dan muatan barang dalam kapal harus dilakukan. Definisi dari Asuransi sendiri adalah suatu metode bagi pihak-pihak yang menginginkan perlindungan dari berbagai bentuk bahaya, dengan memberikan konstribusi pada suatu dana bersama yang diorganisasikan oleh perusahan asuransi untuk memberikan pembayaran penggantian kerugian yang akan mungkin terjadi.
Asuransi pelayaran dikenal ada dua jenis asuransi yaitu ; Asuransi kerangka kapal dan Asuransi Muatan (cargo), adapun pengertian asuransi kerangka kapal yakni jenis asuransi yang menutup kemungkinan kerugian atas kerangka kapal dan mesin kapal yang disebabkan oleh kejadian bahaya di laut (perils of the sea) seperti tabrakan , kerusakan kapal dan cuaca buruk. ( asuransi ini ditutup oleh pemilik kapal ) sedangkan Asuransi muatan ( cargo insurance )terbagi dua jenis yakni ; Cargo Marine Insurance dan Cargo Liabilty Insurance.
Adapun pengertian dari cargo Marine insurance adalah asuransi yang ditutup oleh pemilik barang atas kemungkinan
terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan barang
selama dalam pelayaran dikapal. Sedangkan Cargo Liabilty Insurance adalah asuransi yang ditutup oleh pengangkut atas kemungkianan kerugian
yang disebabkan oleh adanya tuntutan dari pemilik barang karena terjadi
kerusakan atau kehilangan barang.
Dalam kegiatan asuransi kita
mengenal akan adanya premi dan sertifikat asuransi (Polis ), adapun pengertian
dari premi asuransi adalah iuran berupa uang yang dibayarkan pada waktu
tertentu oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi yang mempertanggungkan.
Sedangkan sertfikat asuransi (Polis ) adalah kontrak tertulis antara perusahaan
asuransi dengan pihak yang dijamin (tertanggung) yang memuat persyaratan dan
ketentuan perjanjian.
Adapun kewajiban dari
perusahaan asuransi dalah mempunyai kewajiban untuk membayar klaim asuransi,
sebelum membayar, perusahaan asuransi harus yakin dahulu bahwa yang
diasuransikan telah melakukan segalanya, antara lain ;
a)
Telah melakukan segala upaya untuk melindungi
barangnya
b)
Bila telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,
telah melakukan upaya agar kerusakan yang lebih besar tidak akan terjadi
c) Mempunyai cukup dana untuk
membangunnya kembali
c)
Akan membuat Letter Of Subrogation dimana ia akan
memindahkan haknya untuk
d)
menuntut pelayaran kepada perusahaan
asuransi.
Apabila terjadi Klaim atas muatan barang yang
diasuransikan, klaim yang akan ditagihkan kepada perusahaan asuansi harus
dilampirkan beberapa dokument yakni ;
a) Polis Asuransi
b) Copy Invoice
c) Laporan dari surveyor (
yang ditunjuk oleh pihak asuransi)
d) Salinan surat klaim dan
jawabannya
e) Keterangan dari laporan
kehilangan,kekurangan dan kerusakan
f) Keterangan dari bukti
pembayaran dari kerusakan atau pergantian.
g) Dokument lain yang
berhubungan dengan musibah ini
Dalam
dunia pelayaran polis pertanggungan asuransi yang banyak dipakai adalah polis
Lloyd dari inggris, dimana para penanggung bersatu dalam perkumpulan yang
dinamakan institute Marine Underwriters, adapun standar Clause yang
dikeluarkannya adalah :
1. Institute Cargo Clause -- Berlaku untuk pertanggungan barang
2. Institute Time Clause -- Berlaku untuk pertanggungan kapal.
Tetapi ada juga beberapa polis-polis
pertanggungan dari negara-negara lainnya, misalnya American Institute Of Marine Underwriters & American Hull
insurance Syndicate ( dari Amerika) atau polis dari Belanda
yang menggunakan polis Amsterdamsche Beurspolis dan Rotterdamsche
Beursgoederenpolis ( dari Belanda ) dan yang berlaku di
Indonesia polis itu diberinama Indonesian Marine Hull Pool Companies Combined Policy.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berharap agar seluruh pengguna jasa muatan ,jasa pengiriman, jasa pengapalan danlainnya dapat menambah pengertian kita terhadap pentingnya mengasuransikan barangnya atau muatannya, sehingga sebagai shipper,pemilikbarang,dan pengguna jasa pelayaran, perusahan forwarder,emkl dan yang berhubungan dengan proses distribusi barang sama-sama tidak dirugikan dan mendapat nilai -nilai kerugian lain selain berupa materil."
Tambahan ;
Cara perhitungan biaya asuransi :
- Biaya Premi = Nilai barang X 0,2%
- Biaya Polis = Rp. 50.000,-/ Polis
No comments:
Post a Comment