Kamu Harus Tau Ini Jika Seorang Eksportir



Ekspor
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.
Standar Internasional Dalam Ekspor

Technical Barrier to Trade (TBT)
merupakan salah satu perjanjian dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang mengatur hambatan dalam peraturan teknis yang terkait regulasi teknis, standar dan penilaian kesesuaian. Tujuannya untuk mencegah penggunaan standar dan regulasi teknis yang berlebihan (hambatan teknis)
Sanitary and Phytosanitary (SPS)
adalah setiap tindakan yang diterapkan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan
Hal-hal yang perlu diketahui oleh eksportir berhubungan dengan standar sebelum melakukan ekspor adalah:
  • Persyaratan standar dan regulasi teknis yang berlaku di negara tujuan ekspor serta persyaratan konsumen (public requirements)
  • Laboratorium terakreditasi dengan lingkup dan kemampuan sesuai standar negara tujuan yang diakui oleh otoritas negara tujuan ekspor
  • Lembaga sertifikasi yang kompeten dan terakreditasi serta diakui oleh otoritas Negara tujuan eksport
  • Lembaga Inspeksi yang kompeten dan diakui oleh otoritas negara tujuan eksport.
  • Metrologi yang mampu telusur
Hambatan Utama
·         Hambatan Fisik di Bea Cukai
·         Hambatan ini adalah berupa pemeriksaan barang yang harus sesuai dengan dokumen yang menyertainya, seperti jenis dan jumlah barang yang tertera dalam dokumen
·         Hambatan Fiska
·         Hambatan ini berupa bea masuk yang diterapkan oleh masing-masing negara
·         Hambatan Teknik Berupa Standar
·         Standar menurut PP 102 Tahun 2000 adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
·         Biasanya setiap Negara menetapkan standar atau persyaratan mutu untuk barang-barang impornya, sehingga barang yang masuk umumnya harus melalui pengujian tertentu terlebih dahulu, dan biasanya buyer pun memiliki standar spesifikasi yang disepakati bersama Exportir sebelumnya. Seringkali hambatan teknis berupa standar ini disadari menjadi hambatan yang meyulitkan Eksportir untuk mengirimkan barangnya oleh karena itu WTO mengeluarkan technical barrirer to trade agreement untuk mengurangi hambatan dan melindungi Konsumen.
Saat ini Indonesia juga tidak hanya mengembangkan kebijakan pasar bebas di antara anggota ASEAn saja tetapi kini telah mengembangkan kerjasama dengan Negara lain juga di antaranya adalah
a)     ASEAN-Austalia-New Zealand
b)     ASEAN-China
c)     ASEAN-Korea
d)     ASEAN-India
e)     Indonesia-Jepang
f)      Dan Kerjasama bilateral yang lainnya.

Syarat Menjadi Eksportir

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.     Badan Hukum, dalam bentuk :
1.     CV (Commanditaire Vennotschap)
2.     Firma
3.     PT (Perseroan Terbatas)
4.     Persero (Perusahaan Perseroan)
5.     Perum (Perusahaan Umum)
6.     Perjan (Perusahaan Jawatan)
7.     Koperasi
2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
  • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
  • Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  • Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Faktor Suksesnya Ekspor
Agar sukses dalam Ekspor, ada banyak aspek yang harus dijaga. Beberapa faktor adalah tentang penanganan tantangan dari lingkungan ekspor, pasar internasional dan pelaku ekspor Internasional. Beberapa lainnya berasal dari dalam perusahaan, tentang bagaimana seorang eksportir mengelola perusahaan untuk memiliki produk-produk berkualitas internasional, namun hemat biaya.Ada beberapa factor suksesnya ekspotir dalam mengembangkan perusahaannya antara lain sebagai berikut :
Pengetahuan Ekspor
Eksportir atau Calon Eksportir harus memiliki pengetahuan umum tentang prosedur ekspor dan beroperasi sesuai dengan aturan, dimulai dengan proses kontrak penjualan, proses pembukaan L / C (jika menggunakan sistem pembayaran LC), proses pengiriman kargo dan proses negosiasi dokumen pengiriman. Dengan mengetahui prosedur umum maka Eksportir dapat menemukan langkah yang harus dilakukan untuk melakukan proses ekspor secara efektif dan efisien, seperti mengurus perizinan, pengiriman, asuransi atau pembiayaan.
Eksportir juga harus memahami profil pasar yang ditargetkan bersama dengan persyaratan untuk mengekspor barang ke Negara.

Promosi
Promosi ini diperlukan untuk memperkenalkan produk yang akan diekspor ke Calon Pembeli; dengan promosi yang efektif, maka pertanyaan akan datang ke calon eksportir. Promosi dapat dilakukan melalui pameran, internet, atau ITPC di negara tertentu.

Perundingan
Dalam proses negosiasi, Eksportir harus dapat menarik perhatian calon pembeli dari isi kontrak penjualan, tetapi isi kontrak penjualan harus sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Eksportir sehingga tidak ada masalah dalam masa depan karena ketidaksesuaian dalam kontrak.

Persiapan Produk dan Kontrol Kualitas
Mempersiapkan segalanya sesuai spesifikasi produk dan kapasitas produksi yang sesuai; selain itu, setiap produk yang diproduksi juga harus memenuhi standar kualitas yang disepakati sebelumnya.

Here are described some factors that might important for exporter to pay their attention. Use the given information of export success factors to evaluate company performance and enhance it by re-engineer some business process that hasn't performed very well. 
“Jika Anda salah satu eksportir Indonesia yang sudah sukses dalam bisnis Anda, silakan bagikan pengalaman Anda dengan eksportir lain”



No comments:

Post a Comment

Kabar Poros Maritim Dunia

LAPORAN  OECD 2016 memproyeksikan bahwa ekonomi maritim dunia akan berkembang dua kali lipat (USD 3 triliun) pada 2030. Proyeksi ini mengg...