Ekspor
Ekspor merupakan kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain.
Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang
disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process,
dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk
pengiriman ini dapat melalui metode Letter
of Credit (L/C) atau non-L/C,
masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.
Standar Internasional Dalam Ekspor
Technical Barrier to
Trade (TBT)
merupakan salah satu perjanjian dalam General
Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang mengatur hambatan dalam
peraturan teknis yang terkait regulasi teknis, standar dan penilaian
kesesuaian. Tujuannya untuk mencegah penggunaan standar dan regulasi teknis
yang berlebihan (hambatan teknis)
Sanitary and
Phytosanitary (SPS)
adalah setiap tindakan yang diterapkan untuk
melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan
Hal-hal yang perlu diketahui oleh eksportir berhubungan
dengan standar sebelum melakukan ekspor adalah:
- Persyaratan standar dan
regulasi teknis yang berlaku di negara tujuan ekspor serta persyaratan
konsumen (public requirements)
- Laboratorium terakreditasi
dengan lingkup dan kemampuan sesuai standar negara tujuan yang diakui oleh
otoritas negara tujuan ekspor
- Lembaga sertifikasi yang
kompeten dan terakreditasi serta diakui oleh otoritas Negara tujuan
eksport
- Lembaga Inspeksi yang kompeten
dan diakui oleh otoritas negara tujuan eksport.
- Metrologi yang mampu telusur
Hambatan Utama
·
Hambatan Fisik di Bea Cukai
·
Hambatan ini adalah berupa pemeriksaan barang yang harus sesuai
dengan dokumen yang menyertainya, seperti jenis dan jumlah barang yang tertera
dalam dokumen
·
Hambatan Fiska
·
Hambatan ini berupa bea masuk yang diterapkan oleh masing-masing
negara
·
Hambatan Teknik Berupa Standar
·
Standar menurut PP 102 Tahun 2000 adalah spesifikasi teknis atau
sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan
konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat
keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang
akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
·
Biasanya setiap Negara menetapkan standar atau persyaratan mutu
untuk barang-barang impornya, sehingga barang yang masuk umumnya harus melalui
pengujian tertentu terlebih dahulu, dan biasanya buyer pun
memiliki standar spesifikasi yang disepakati bersama Exportir sebelumnya.
Seringkali hambatan teknis berupa standar ini disadari menjadi hambatan yang
meyulitkan Eksportir untuk mengirimkan barangnya oleh karena itu WTO
mengeluarkan technical barrirer to trade agreement untuk
mengurangi hambatan dan melindungi Konsumen.
Saat ini Indonesia
juga tidak hanya mengembangkan kebijakan pasar bebas di antara anggota ASEAn
saja tetapi kini telah mengembangkan kerjasama dengan Negara lain juga di
antaranya adalah
a) ASEAN-Austalia-New
Zealand
b) ASEAN-China
c) ASEAN-Korea
d) ASEAN-India
e) Indonesia-Jepang
f) Dan Kerjasama bilateral
yang lainnya.
Syarat Menjadi Eksportir
Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Badan Hukum, dalam bentuk :
1.
CV (Commanditaire Vennotschap)
2.
Firma
3.
PT (Perseroan Terbatas)
4.
Persero (Perusahaan Perseroan)
5.
Perum (Perusahaan Umum)
6.
Perjan (Perusahaan Jawatan)
7.
Koperasi
2. Memiliki NPWP (Nomor Wajib
Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan
oleh Pemerintah seperti:
- Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Surat
Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Izin
Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA)
yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Eksportir ini dapat
diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
- Sebagai
Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi
persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan
oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi,
dan Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki
Izin Usaha Industri
- Memiliki
NPWP
- Memberikan
Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat
yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank
Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat
tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat
masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
- Sebagai
Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi
persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan
oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan
Instansi teknis yang terkait.
- Memiliki
Surat Izin Usaha Perdagangan
- Memiliki
NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada
Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang
disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak
terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat
masalah kepabeanan.
Faktor Suksesnya Ekspor
Agar sukses dalam Ekspor, ada banyak aspek yang
harus dijaga. Beberapa faktor adalah tentang penanganan tantangan dari
lingkungan ekspor, pasar internasional dan pelaku ekspor Internasional.
Beberapa lainnya berasal dari dalam perusahaan, tentang bagaimana seorang
eksportir mengelola perusahaan untuk memiliki produk-produk berkualitas
internasional, namun hemat biaya.Ada beberapa factor suksesnya ekspotir dalam
mengembangkan perusahaannya antara lain sebagai berikut :
Pengetahuan Ekspor
Eksportir atau Calon Eksportir harus memiliki pengetahuan umum
tentang prosedur ekspor dan beroperasi sesuai dengan aturan, dimulai dengan
proses kontrak penjualan, proses pembukaan L / C (jika menggunakan sistem
pembayaran LC), proses pengiriman kargo dan proses negosiasi dokumen
pengiriman. Dengan mengetahui prosedur umum maka Eksportir dapat menemukan
langkah yang harus dilakukan untuk melakukan proses ekspor secara efektif dan
efisien, seperti mengurus perizinan, pengiriman, asuransi atau pembiayaan.
Eksportir juga harus memahami profil pasar yang ditargetkan
bersama dengan persyaratan untuk mengekspor barang ke Negara.
Promosi
Promosi ini diperlukan untuk memperkenalkan produk yang akan
diekspor ke Calon Pembeli; dengan promosi yang efektif, maka pertanyaan akan
datang ke calon eksportir. Promosi dapat dilakukan melalui pameran, internet,
atau ITPC di negara tertentu.
Perundingan
Dalam proses negosiasi, Eksportir harus dapat menarik perhatian
calon pembeli dari isi kontrak penjualan, tetapi isi kontrak penjualan harus
sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Eksportir sehingga tidak ada masalah
dalam masa depan karena ketidaksesuaian dalam kontrak.
Persiapan Produk dan
Kontrol Kualitas
Mempersiapkan segalanya sesuai spesifikasi produk dan kapasitas
produksi yang sesuai; selain itu, setiap produk yang diproduksi juga harus
memenuhi standar kualitas yang disepakati sebelumnya.
Here are described
some factors that might important for exporter to pay their attention. Use the
given information of export success factors to evaluate company performance and
enhance it by re-engineer some business process that hasn't performed very
well.
“Jika Anda salah satu eksportir Indonesia yang sudah sukses dalam
bisnis Anda, silakan bagikan pengalaman Anda dengan eksportir lain”
No comments:
Post a Comment