Sertifikat Keahlian Pelaut dan Keterampilan (Cek Keasliannya disini)


Pelaut adalah seseorang yang pekerjaannya di laut. Atau dapat pula berarti seseorang yang mengemudikan kapal atau membantu dalam operasi, perawatan atau pelayanan dari sebuah kapal. Hal ini mencakup seluruh orang yang bekerja di atas kapal. Selain itu sering pula disebut dengan Anak Buah Kapal atau ABK.

Nah, bagi kalian yang pengen jadi pelaut pahami dulu tingkatan ijasah keahlian pelaut dan sertifikat keterampilannya berikut akan saya sebut dan jelaskan.

Sertifikat/Ijasah Keahlian Pelaut

Ijazah Departemen Deck dari yang tertinggi adalah   

  1.  Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)  dulu Pelayaran Besar I (PB I), dapat menjabat Nakhoda kapal dengan tak terbatas berat kapal dan alur pelayaran
  2. Ahli Nautika Tingkat II (ANT II) dulu Pelayaran Besar II (PB II), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer tak terbatas berat kapal dan pelayaran,  Nakhoda/Master pada kapal kurang dari 5000 ton dengan pelayaran tak terbatas, Nakhoda/Master kapal kurang dari 7500 ton daerah pantai dan harus pengalaman sebagai Mualim I selama 2 tahun.
  3. Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) dulu Pelayaran Besar III (PB III), dapat menjabat: Mualim I/Chief Officer max 3000 DWT.
  4. Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)  dulu Mualim Pelayaran Intersuler (MPI): Perwira kapal-kapal antar pulau.
  5.   Ahli Nautika Tingkat V (ANT V) dulu Mualim Pelayaran Terbatas (MPT): Perwira kapal-kapal kecil antar pulau.
  6. Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT D)

Ijazah Departemen Mesin 
Ijazah Mesin dari yang tertinggi adalah:

  1. Ahli Teknik Tingkat I (ATT I) dulu Ahli Mesin Kapal C (AMK C) : Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer kapal tak terbatas
  2. Ahli Teknik Tingkat II (ATT II) dulu Ahli Mesin Kapal B (AMK B), dapat menjabat : Masinis I/Second Engineer kapal tak terbatas, Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas,  Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin tak terbatas, pelayaran daerah pantai.
  3. Ahli Teknik Tingkat III (ATT III) dulu Ahli mesin Kapal A (AMK A), dapat menjabat : Perwira Jaga (tak terbatas) Masinis I/Second Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW, pelayaran tak terbatas Kepala Kamar Mesin/Chief Engineer dengan tenaga mesin kurang dari 3000 KW daerah pantai harus pengalaman 2 tahun sebagai Masinis I
  4.  Ahli Teknik Tingkat IV (ATT IV) dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Intersuler (AMKPI): Masinis kapal-kapal antar pulau
  5. Ahli Teknik Tingkat V (ATT V) dulu Ahli Mesin Kapal Pelayaran Terbatas (AMKPT): Masinis Kapal-kapal kecil antar pulau.
  6. Ahli Teknik Tingkat Dasar (ATT D)
Sertifikat Keterampilan
Sertifikat ketrampilan ini merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh para pelaut di samping sertifikat formal di atas. Diantaranya adalah:
1.     Basic Safety Training (BST)/Pelatihan Keselamatan Dasar
2.     Advanced Fire Fighting (AFF)
3.     Survival Craft & Rescue Boats (SCRB)
4.     Medical First Aid (MFA)
5.     Medical Care (MC)
6.     Tanker Familiarization (TF)
7.     Oil Tanker Training (OT)
8.     Chemical Tanker Training (CTT)
9.     Liquified Gas Tanker Training (LGT)
10. Radar Simulator (RS)
11. ARPA Simulator (AS)
12. Operator Radio Umum (ORU) / GMDSS[3]
13. Electronic Chart Display (ECDIS)
14. Security Awareness Training (SAT)
15. Security Designated for Safety Duties (SDSD)
16. Bridge Resource Management (BRM)
17. Engine Resource Management (ERM)

Semua Keaslian serifikatnya dapat dicek disini
CEK SERTIFIKAT IJASAH KEAHLIAN DAN SERTIFIKAT KETERAMPILAN

No comments:

Post a Comment

Kabar Poros Maritim Dunia

LAPORAN  OECD 2016 memproyeksikan bahwa ekonomi maritim dunia akan berkembang dua kali lipat (USD 3 triliun) pada 2030. Proyeksi ini mengg...