Impor merupakan
kegiatan memasukan barang ke daerah pabean Indonesia dari daerah pabean negara
lain. sedangkan yang dimaksud dengan Daerah kepabeanan adalah
wilayah RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara
diatasnya , serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan
landasan kontinen (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) .Yang perlu diketahui bagi importer
adalah persyaratan/ legalitas importer, langkah /
tahapan dalam memesan barang impor dan dokumen yang terkait , serta
jaringan perdagangan impor yang terkait .
Diskusi Legalitas Importer
a)
Legalitas sebagai
impoter, Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah
memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag nomer
59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012
tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum
mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)
b)
API terbagi dua API Umum dan
API Produsen , bagi UKM API tersebut dapat diurus di
Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan
PMDN/PMA masing – masing dapat diurus di Kemendag cq Dirjen
Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM ) dan ketentuan
tentang API selanjutnya dapat dilihat di (www.kemendag.go.id)
c)
Importer lebih dahulu dapat
memahami Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang
Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor
apakah produk yang akan diimpor . yang intinya kelompok barang
impor terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas
impornya, masing –masing kelompok memiliki persyaratan
sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)
d)
Selajutnya ijin importasi
dapat diberikan bagi importer yang telah memiliki Nomor
Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR).
Sehingga Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke
Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR. Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya
diijinkan melakukan importasi sekali saja.
e)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (www.beacukai.go.id)
Adapun penjelasan prosedur umum
proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
- Importir mencari supplier barang sesuai
dengan yang akan diimpor.
- Setelah terjadi kesepakatan harga, importir
membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang
yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk
menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi
L/C yang disepakati kedua belah pihak.
- Barang–barang dari Supplier siap untuk
dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
- Supplier mengirim faks ke Importer document
B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan
(Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
- Original dokumen dikirim via Bank / original
kedua ke importir
- Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan
Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri
maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan
tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
- Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui
berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir
juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
- Importir membayar ke bank devisa sebesar
pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
- Bank melakukan pengiriman data ke Sistem
Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media
Pertukaran Data Elektronik (PDE)
- Importir mengirimkan data Pemberitahuan
Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara
online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
- Data PIB terlebih dahulu akan diproses di
Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi
kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing
Point) terkait Lartas.
- Jika ada kesalahan maka PIB akan direject
dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali
data PIB
- Setelah proses di portal INSW selesai maka
data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP)
Bea dan Cukai.
- Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi
kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
- Jika data benar akan dibuat penjaluran
- Jika PIB terkena jalur hijau maka akan
langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
- Jika PIB terkena jalur merah maka akan
dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan
Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka
akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
- Setelah SPPB keluar, importir akan
mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
- Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan
dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Beberapa hal yang membuat dokumen
mendapat Jalur Merah antara lain :
- Impor baru
- Profil Importir High Risk
- Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah
- Barang Impor Sementara
- Barang Operasional Perminyakan (BOP)
golongan II
- Ada informasi intelejen/NHI
- Terkena sistem acak/random
- Barang impor yang termasuk dalam komoditi
berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
Importir
dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan
terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di
portal INSW
Berikut adalah istilah-istilah yang
sering digunakan:
·
Air
waybill adalah
Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
·
Bill of
lading (B/L) adalah Surat tanda terima barang yang dimuat di atas
kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan
barang melalui laut.
·
Invoice adalah
Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
·
C&F
(Cost and Freight) adalah Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk
dalam harga barang.
·
Clearance adalah
hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan untuk Izin berangkat kapal dari
pelabuhan dan Izin mengeluarkan barang dari pabean.
·
Consignee adalah
Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
·
F. O. B
(free on board) adalah Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai
pelabuhan pengirim
·
Packing
list
adalah Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan
berat kotor)
·
Commodity adalah
Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
·
Phytosanitary
certificate adalah Sebuah surat yang dikeluarkan oleh lembaga
karantina hewan dan tumbuhan, Departemen Pertanian Republik Indonesia. Proses
mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan uji laboratorium, agar tidak
terjadi penyebaran penyakit antar negara maupun antar pulau di Indonesia (surat
karantina antar pulau)
Weight adalah Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.
Kegiatan impor mempunyai dampak positif dan negatif terhadap perekonomian dan masyarakat. Untuk meliridungi produsen di dalam negeri, biasanya suatu negara membatasi jumlah (kuota) impor. Selain untuk melindungi produsen dalam negeri, pembatasan impor juga mempunyai dampak yang lebih luas terhadap perekonomian suatu negara.
Aturan, Perhitungan dan Penerapan Tarif Impor.
Sejumlah bea masuk yang ditetapkan Pemerintah atas barang impor tentu akan menjadi hal yang penting untuk diketahui. Jangan sampai sejumlah biaya tersebut menjadi beban karena nilainya lebih besar dari nilai barang yang diimpor. Ketahui dengan jelas mengenai berbagai ketentuan bea masuk barang ke dalam negeri. Berikut ini beberapa poin yang termasuk dalam ketentuan tersebut.
1. Bea Masuk
Adalah sejumlah pungutan yang diwajibkan Pemerintah terhadap berbagai macam barang impor yang masuk ke dalam negeri. Jumlah biaya yang dikenakan telah diatur berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
2. Harga Barang
Adalah nilai dari sebuah barang. Hal ini biasa disebut sebagai cost (C) di dalam bidang kepabeanan.
3. Nilai Asuransi
Adalah sejumlah biaya pertanggungan asuransi yang dikenakan terhadap sebuah barang yang akan masuk ke dalam negeri. Nilai asuransi lazim dikenal dengan istilah insurance (I).
4. Ongkos Kirim
Adalah sejumlah biaya pengiriman yang dikenakan pihak penyedia jasa pengiriman (ekspedisi) terhadap barang impor yang akan dikirim ke dalam negeri. Hal ini biasa disebut dengan freight (F).
5. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Adalah sejumlah pungutan/bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap barang impor. Pungutan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Di bawah ini adalah perhitungan yang berhubungan dengan bea masuk yang ditetapkan Pemerintah atas barang impor.
· Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM)
Cost + Insurance + Freight = CIF
· Penghitungan Bea Masuk tanpa melalui jasa ekspedisi
CIF x Bea Masuk sesuai tarif BTKI
· Penghitungan PPn
CIF + Bea Masuk x 10%
· Penghitungan PPh
CIF + Bea Masuk x 7,5%
Di dalam praktiknya, barang-barang yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dan nilainya kurang dari US$50 akan dibebaskan dari pajak impor. Sementara barang yang memiliki nilai lebih dari USD 50 akan dikenakan pembebasan pajak terhadap US$50 dari nilai barang tersebut. Artinya, hanya sisanya saja yang akan dikenakan sejumlah pajak impor tersebut.
Contoh: Kita akan melakukan pembelanjaan sejumlah pakaian dengan nilai US$220 dengan ongkos kirim sebesar US$60 dan asuransi sebesar US$20. Maka perhitungan bea masuk barang tersebut:
CIF = USD 280 - USD 20 = USD 260
Bea masuk pakaian (sesuai dengan aturan BTKI tidak kena bea) = USD 260 x 0% = 0
PPn: USD 260 x 10% = USD 26
PPh: USD 260 x 7% = USD 18,2
Total pajak = USD 44,2
Berdasarkan perhitungan di atas, kita akan diwajibkan untuk membayar pajak sebesar USD44,2 ketika barang tersebut tiba di dalam negeri. Sejumlah pajak tersebut akan dikonversikan ke dalam Rupiah. Misalnya, kurs Dolar Amerika Serikat hari ini adalah Rp13.200 maka kita akan dikenakan bea masuk barang tersebut sebesar Rp583.440.
Dalam beberapa kasus, bisa saja pihak bea dan cukai salah dalam menghitung biaya masuk tersebut. Misalnya, sejumlah bea yang dipungut lebih besar daripada ketentuan yang seharusnya. Dalam kasus tersebut, kita bisa mengajukan keberatan dan meminta koreksi dengan cara menunjukkan invoice resmi yang dikeluarkan pihak penjual/toko tempat kita berbelanja.
Perhitungan bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap berbagai macam barang impor tidaklah terlalu rumit. Bahkan, kita bisa melakukan perhitungan sendiri dengan mudah. Perhitungan awal ini menjadi salah satu hal yang wajib kita cermati agar tidak mengalami kesulitan dan juga kerugian saat mengimpor barang dari luar negeri.
Kegiatan impor mempunyai dampak positif dan negatif terhadap perekonomian dan masyarakat. Untuk meliridungi produsen di dalam negeri, biasanya suatu negara membatasi jumlah (kuota) impor. Selain untuk melindungi produsen dalam negeri, pembatasan impor juga mempunyai dampak yang lebih luas terhadap perekonomian suatu negara.
Aturan, Perhitungan dan Penerapan Tarif Impor.
Sejumlah bea masuk yang ditetapkan Pemerintah atas barang impor tentu akan menjadi hal yang penting untuk diketahui. Jangan sampai sejumlah biaya tersebut menjadi beban karena nilainya lebih besar dari nilai barang yang diimpor. Ketahui dengan jelas mengenai berbagai ketentuan bea masuk barang ke dalam negeri. Berikut ini beberapa poin yang termasuk dalam ketentuan tersebut.
1. Bea Masuk
Adalah sejumlah pungutan yang diwajibkan Pemerintah terhadap berbagai macam barang impor yang masuk ke dalam negeri. Jumlah biaya yang dikenakan telah diatur berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
2. Harga Barang
Adalah nilai dari sebuah barang. Hal ini biasa disebut sebagai cost (C) di dalam bidang kepabeanan.
3. Nilai Asuransi
Adalah sejumlah biaya pertanggungan asuransi yang dikenakan terhadap sebuah barang yang akan masuk ke dalam negeri. Nilai asuransi lazim dikenal dengan istilah insurance (I).
4. Ongkos Kirim
Adalah sejumlah biaya pengiriman yang dikenakan pihak penyedia jasa pengiriman (ekspedisi) terhadap barang impor yang akan dikirim ke dalam negeri. Hal ini biasa disebut dengan freight (F).
5. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Adalah sejumlah pungutan/bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap barang impor. Pungutan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Di bawah ini adalah perhitungan yang berhubungan dengan bea masuk yang ditetapkan Pemerintah atas barang impor.
· Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM)
Cost + Insurance + Freight = CIF
· Penghitungan Bea Masuk tanpa melalui jasa ekspedisi
CIF x Bea Masuk sesuai tarif BTKI
· Penghitungan PPn
CIF + Bea Masuk x 10%
· Penghitungan PPh
CIF + Bea Masuk x 7,5%
Di dalam praktiknya, barang-barang yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dan nilainya kurang dari US$50 akan dibebaskan dari pajak impor. Sementara barang yang memiliki nilai lebih dari USD 50 akan dikenakan pembebasan pajak terhadap US$50 dari nilai barang tersebut. Artinya, hanya sisanya saja yang akan dikenakan sejumlah pajak impor tersebut.
Contoh: Kita akan melakukan pembelanjaan sejumlah pakaian dengan nilai US$220 dengan ongkos kirim sebesar US$60 dan asuransi sebesar US$20. Maka perhitungan bea masuk barang tersebut:
CIF = USD 280 - USD 20 = USD 260
Bea masuk pakaian (sesuai dengan aturan BTKI tidak kena bea) = USD 260 x 0% = 0
PPn: USD 260 x 10% = USD 26
PPh: USD 260 x 7% = USD 18,2
Total pajak = USD 44,2
Berdasarkan perhitungan di atas, kita akan diwajibkan untuk membayar pajak sebesar USD44,2 ketika barang tersebut tiba di dalam negeri. Sejumlah pajak tersebut akan dikonversikan ke dalam Rupiah. Misalnya, kurs Dolar Amerika Serikat hari ini adalah Rp13.200 maka kita akan dikenakan bea masuk barang tersebut sebesar Rp583.440.
Dalam beberapa kasus, bisa saja pihak bea dan cukai salah dalam menghitung biaya masuk tersebut. Misalnya, sejumlah bea yang dipungut lebih besar daripada ketentuan yang seharusnya. Dalam kasus tersebut, kita bisa mengajukan keberatan dan meminta koreksi dengan cara menunjukkan invoice resmi yang dikeluarkan pihak penjual/toko tempat kita berbelanja.
Perhitungan bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap berbagai macam barang impor tidaklah terlalu rumit. Bahkan, kita bisa melakukan perhitungan sendiri dengan mudah. Perhitungan awal ini menjadi salah satu hal yang wajib kita cermati agar tidak mengalami kesulitan dan juga kerugian saat mengimpor barang dari luar negeri.
No comments:
Post a Comment