Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah
pabean. Sedangkan yang dimaksud dengan daerah pabean adalah Wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat perairan dan ruang udara diatasnya, serta
tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlakku Undang – Undang 1006 tentang Kepabeanan.Ekspor berdasarkan
ketentuan yang dituangkan dalam UU Republik Indonesia No 17 tahun 2006 tentang
Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Eksportir perlu mengetahui tiga hal pokok yaitu :
- Mengenal pelaku di bidang ekspor
- Mengenal dokumen yang terkait di bidang ekspor
- Mengenal proses perdagangan ekspor
Pesiapan pelaksanaan ekspor dalam melaksanakan ekspor adalah
Persiapan administratif antara lain peralatan kantor
meliputi Letter Head yang menarik dan informatif, personal komputer, fax dan
telepon, PO box atau alamat yang jelas.
Persiapan legalitas antara lain Izin Usaha (izin teknis,
SIUP, IUI), TDP, NPWP, izin eksportir tertentu.
Persiapan fisik barang antara lain kontrak dengan produsen,
Brosur / katalog / leaflet, daftar harga, contoh barang dan yang tidak kalah
penting adalah pengetahuan tentang produk.
Persiapan operasional antara lain proses, prosedur dan
dokumen ekpor, kebijakan / peraturan ekspor / impor serta strategi ekspor.
Sebagai tambahan yang perlu diperhatikan oleh eksportir
- Barang yang diminta oleh buyer
- Tata niaga barang
- L/C atau kontrak
- Ketepatan pengiriman
- Hindari klaim dagang
Yang masuk dalam pelaku ekspor dan dokumen yang diperlukan
Produsen
- Kontrak Dagang
- Manufacture Certificate
- Instruction Manual
- Brosur
- Eksportir
- Brosur /leaflet
- Offer Sheet
- Invoice
- Consular Invoice
- Packing List
- Sales Contract
- Weight Note – Measurement List
- Letter of Indemnity
- Letter of Subrogation
- Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
- Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu
- Bank
- Akad Kredit
- Letter Of Credit
- Surat Setoran Pajak (SSP)
- Surat Setoran Bea Cukai (SSBC)
- Nota Perhitungan Pembayaran Wesel Ekspor
- Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
- Certificate of Quality
- Test – Certificate
- Chemical Analysis
- Usaha Jasa Transportasi (Freight Forwarder)
- Packing List
- Measurament List
- Weight Note
- Bea dan Cukai
- Fiat (izin) memuat barang
- Dinas Karantina Makanan
- Phytosanitary Certificate
- Independent Surveyor
- Certificate of Quality
- Certificate of Weight
- Chemical Analysis
- Survetor Report
- Inspection Certificate
- Dinas Perternakan
- Veterinary Certificate
- Perusahaan Asuransi
- Cover Note
- Insurance Policy
- Direktorat Jenderal PEN – ITPC – LPEI – Atase Perdagangan – JETRO – KONTRA – AMCHAM – INA dan lain
- General information
- Trade Information
- Trade Mission
- Trade Fairs
- Trade Consultation
- Perusahaan Pelayaran (Shipping Company / Carriers)
- Mate’s Recipt (Resi Mualim)
- Bill of Leading
- Except Bewijs ( EB)
- Claim Constatering Bewijs (ECB)
- Angkutan Udara
- Airways Bill (AWB)
- Dinas Perindag
- Quota Tekstil – Kopi, dll
- Surat Keterangan Asal (SKA ) Certificate of Origin
- Angka Pengenal Ekspor (APE)
- Angka Pengenal Impor Umum ( API-U)
- Angka Pengenal Impor Terdaftar (API-T) / Approved Traders
- Kantor Pelayanan Pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kedutaan Negara Asing
- Consuler Invoice
- Customs Invoice
- Proses Perdagangan Ekspor
Proses perdagangan ekspor adalah langkah – langkah yang
harus ditempuh oleh seorang pengusaha yang disebut dengan eksportir yang
dimulai dari mempromosikan barang dagangannya kepada calon pembeli, mengajukan
penawaran harga, membuat kontrak jual beli ekspor, mengirimkan barang yang
terjual kepada pembeli sampai menerima pembayaran dari pembeli. Proses ini
dapati dibagi menjadi tahapan proses berikut :
- Proses terjadinya kontrak dagang ekspor (Sales Contract Process)
- Proses pembukaan Letter of Credit oleh pembeli (L/C Opening Process)
- Proses pengapalan barang (Cargo Shipment Process)
- Proses penguangan dokumen pengapalan (Shipping Documents Negotiation Process
Pengetahuan dasar eksportir ini hanya sebagian pengetahuan besar oleh karena itu apabila benar-benar niat untuk menjadi seorang eksportir pahami lebih mendalam.
No comments:
Post a Comment