Begini nih Cara Memadamkan Api di Atas Kapal dan Kamu Harus Tau!!!



Memadamkan Kebakaran Diatas Kapal
Tidak menutup kemungkinan terjadi kecelakaan di atas kapal yang disebabkan oleh api. Hal ini memang sangat tidak diinginkan oleh semua pekerja baik di pabrik maupun di atas kapal. Maka dari itu setiap pelaut Indonesia diharuskan memiliki sertifikat AFF ( Advance Fire fighting) agar tahu tentang cara dan prosedur memadamkan kebakaran kebakaran diatas kapal serta mengetahui jenis-jenis alat pemadamkan kebakaran.
Sesuatu yang besar diawali dari yang kecil, begitu juga seperti api. Api yang besar ditimbulkan dari sepercik api kecil namun cepat sekali menyebar dengan adanya media yang mendukung timbulnya kebakaran tersebut. Segitiga api yaitu Heat, Fuel dan Oxygen yang bersatu dan seimbang akan menimbulkan kebakaran hingga membahayakan para pekerja juga sangat merugikan perusahaan apabila ini terjadi dan tidak segera di tanggulangi.
Cara Memadamkan Kebakaran Diatas Kapal.
Terdapat 3 (Tiga) Cara untuk mengatasi/memadamkan kebakaran :
1.       Cara Penguraian yaitu cara memadamkan dengan memisahkan atau menjauhkan benda-benda yang mudah terbakar
2.       Cara Pendinginan yaitu cara memadamkan kebakaran dengan menurunkan panas atau suhu. Bahan airlah yang paling dominan digunakan dalam menurunkan panas dengan menyemprotkan atau menyiramkan air ketitik api.
3.       Cara Isolasi/lokalisasi yaitu cara pemadam kebakaran dengan mengurangi kadar/presentase O2 pada benda yang terbakar.
Bahan Pemadam Kebakaran yang banyak dijumpai dan dipakai pada saat ini antara lain :
1.       Bahan Pemadam Air
Bahan pemadam air mudah didapat, harga murah, dapat digunakan dalam jumlah yang tak terbatas bahkan tidak perlu beli/gratis. Pada saat ini bahan pemadam kebakaran air banyak digunakan dengan system/bentuk kabut (Fog) karena mempunyai beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan pancaran air.
Kerugian Pemadam Kebakaran dengan Air antara lain :
ü  Menghantar Listrik
ü  Mengganggu Stabilitas Kapal
ü  Dapat Merusak Barang berharga seperti elektronik.
2.       Bahan Pemadam Busa (Foam)
Bahan ini efektif untuk memadamkan kebakaran kelas B (minyak,solar dan cairnya), untuk memadamkan kebakaran benda padat (Kelas A) kurang baik seperti diketahui bahwa pemadam kebakaran dengan bahan busa adalah dengan dengan cara isolasi yaitu mencegah masuknya udara dalam proses kebakaran (api), dengan menutup/menyelimuti permukaan benda yang terbakar.
3.       Bahan pemadam kebakaran Gas Co2
Bahan pemadam kebakaran CO2 atau karrbondioksida beruapa gas dan dapat untuk memadamkan segala jenis kebakaran terutama kelas C. Dengan menghembuskan gas CO2 akan dapat mengusir dan mengurangi presentase oksigen (O2) yang ada di udara dan seperti gas-gas lain tidak mengahantar listrik, tidak berbau dan tidak meninggalkan bekas.
4.       Bahan Pemadam Kebakaran Tepung (Powder)
·         Dry Chemical dapat digunakan untuk semua jenis kebakaran,
·         Tidak berbahaya bagi manusia/binatang karena tidak beracun
·         Bahan dry chemical disebut sebagai bahan pemadam kebakaran yang berfungsi ganda (multi purpose extinguisher)
·         Tidak menghantarkan listrik
·         Dapat menurunkan suhu
·         Mudah dibersihakan dan tidak merusak alat-alat
Cara Penggunaannya dry chemical hamper sama dengan gas CO2 yaitu sebagai berikut :
ü  Pertama Harus diperhatikan adanya arah angina. Jika angina bertiup terlalu kuat maka penggunaan dry chemical ini tidak efisien.
ü  Arahkan pancaran pemotong nyala api dan usahakan dapat berbentuk semacam awan/asap untuk menutup nyala api tersebut.


Seperti Inilah Pelayanan Kapal Penumpang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Kali ini saya akan menjelaskan beberapa point Proses pelayanan kapal penumpang di pelabuhan penyebrangan Ketapang-Gilimanuk artikel ini saya buat berdasarkan pengalaman saya bekerja di Perusahaan Pelayaran Kapal Penumpang Sebagai Operasional.

Pelabuhan Ketapang terletak di Kabupaten Banyuwangi Jawa timur. lintasan ketapang-gilimanuk adalah termasuk lintasan penyebrangan lintas pendek, Jadi kita langsung ke pointnya aja

1. Pelayanan Kapal Tiba dipelabuhan
Setiap Kapal penumpang di pelabuhan ketapang-gilimanuk mempunyai jadwal jam muat dan jam Keberangkatan. masing-masing kapal memiliki jam muat sekitar 32 menit. dalam 1 hari pelabuhan ini beroperasi sebanyak 20 kapal masing2 memiliki 9 trip.

Hasil gambar untuk selat bali


2.Proses Bongkar Muat
Saat kapal sandar dan proses bongkar. jam muat sudah dimulai, petugas operasional mengumpulkan Muatan/Penumpang/Kendaraan untuk melakukan stowage plan/Perencanaan pemuatan

Pemuatan Muatan/Penumpang/Kendaraan dapat dilakukan setelah proses bongkar selesai. Lalu setelah itu muatan/penumpang/kendaraan dapat masuk ke kapal dengan memberikan tiket dan manifest/Data Penumpang/Kendaraan.

3.Clearence
Setelah Pemuatan Selesai Petugas operasional melakukan Clearence ke syahbandar dengan membawa dokument-dokument seperti crewlist, manifest dll.

Setelah clearence seslesai syahbandar mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan dokumen-dokunen yang kita tadi persiapkan dan kapal pun siap diberangkatkan.

Sekian tentang proses pelayanan kapal penumpang dari saya.
Terima Kasih.

Dasar - Dasar Pengetahuan Importir


Impor merupakan kegiatan memasukan barang ke daerah pabean Indonesia dari daerah pabean negara lain. sedangkan yang  dimaksud dengan Daerah kepabeanan adalah wilayah  RI yang meliputi wilayah darat, peairan, dan ruang udara diatasnya , serta tempat – tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif  dan landasan kontinen  (UU nomer 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) .Yang perlu diketahui bagi importer  adalah persyaratan/ legalitas  importer,  langkah / tahapan  dalam memesan barang impor dan dokumen  yang terkait , serta jaringan perdagangan impor  yang terkait .
Diskusi Legalitas Importer
a)      Legalitas sebagai  impoter,   Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API) Permendag  nomer 59/M-DAG/PER/9/2012 tentang perubahan atas Permendag NO. 27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Impor (API). Apabila perusahaan belum mempunyai API dan berniat melakukan importasi harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan impor tanpa API. (www.kemendag.go.id)
b)      API terbagi dua API Umum dan API  Produsen , bagi UKM API tersebut dapat  diurus  di  Dinas Perdagangan setempat . sedangkan untuk migas dan untuk PMA dan PMDN/PMA  masing – masing dapat diurus  di Kemendag cq Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penaman Modal ( BKPM ) dan ketentuan tentang API  selanjutnya dapat dilihat di  (www.kemendag.go.id)
c)       Importer lebih dahulu  dapat memahami   Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang   Ketentuan Umum di Bidang Impor, termasuk dalam kelompok produk impor apakah  produk yang akan diimpor . yang intinya  kelompok barang impor  terbagi menjadi 3 yaitu : produk yang diatur, dilarang dan bebas impornya, masing –masing kelompok  memiliki   persyaratan sendiri yang berbeda (www.kemendag.go.id)
d)      Selajutnya ijin  importasi  dapat diberikan  bagi  importer yang telah memiliki   Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) atau Nomor Registrasi Importir (SPR). Sehingga   Perusahaan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk mendapatkan NIK/ SPR. Adapun Perusahaan yang belum mempunyai NIK/ SPR maka hanya diijinkan melakukan importasi sekali saja.
e)      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 (www.beacukai.go.id)
 Adapun penjelasan prosedur umum proses impor di Indonesia melalui portal INSW adalah sebagai berikut :
  1. Importir mencari supplier barang sesuai dengan yang akan diimpor.
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka L/C di bank devisa dengan melampirkan PO mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar Bank ke Bank Luar Negeri untuk menghubungi Supplier dan terjadi perjanjian sesuai dengan perjanjian isi L/C yang disepakati kedua belah pihak.
  3. Barang–barang dari Supplier siap untuk dikirim ke pelabuhan pemuatan untuk diajukan.
  4. Supplier mengirim faks ke Importer document B/L, Inv, Packing List dan beberapa dokumen lain jika disyaratkan (Serifikat karantina, Form E, Form D, dsb)
  5. Original dokumen dikirim via Bank / original kedua ke importir
  6. Pembuatan/ pengisian dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang). Jika importir mempunyai Modul PIB dan EDI System sendiri maka importir bisa melakukan penginputan dan pengiriman PIB sendiri. Akan tetapi jika tidak mempunyai maka bisa menghubungi pihak PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk proses input dan pengiriman PIB nya.
  7. Dari PIB yang telah dibuat, akan diketahui berapa Bea masuk, PPH dan pajak yang lain yang akan dibayar. Selain itu Importir juga harus mencantumkan dokumen kelengkapan yang diperlukan di dalam PIB.
  8. Importir membayar ke bank devisa sebesar pajak yang akan dibayar ditambah biaya PNBP
  9. Bank melakukan pengiriman data ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  11. Data PIB terlebih dahulu akan diproses di Portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk proses validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan proses verifikasi perijinan (Analizing Point) terkait Lartas.
  12. Jika ada kesalahan maka PIB akan direject dan importir harus melakukan pembetulan PIB dan mengirimkan ulang kembali data PIB
  13. Setelah proses di portal INSW selesai maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai.
  14. Kembali dokumen PIB akan dilakukan validasi kebenaran pengisian dokumen PIB dan Analizing Point di SKP
  15. Jika data benar akan dibuat penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau maka akan langsung keluar Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
  17. Jika PIB terkena jalur merah maka akan dilakukan proses cek fisik terhadap barang impor oleh petugas Bea dan Cukai. Jika hasilnya benar maka akan keluar SPPB dan jika tidak benar maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
  18. Setelah SPPB keluar, importir akan mendapatkan respon dan melakukan pencetakan SPPB melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan mencantumkan dokumen asli dan SPPB
Beberapa hal yang membuat dokumen mendapat Jalur Merah antara lain :
  1. Impor baru
  2. Profil Importir High Risk
  3. Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah
  4. Barang Impor Sementara
  5. Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
  6. Ada informasi intelejen/NHI
  7. Terkena sistem acak/random
  8. Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.
Importir dapat melacak status dokumennya secara realtime melalui portal INSW dengan terlebih dahulu mendaftarkan usernya. Proses mendapatkan user dapat dilihat di portal INSW
Berikut adalah istilah-istilah yang sering digunakan:
·         Air waybill adalah Suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
·         Bill of lading (B/L) adalah Surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
·         Invoice adalah Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
·         C&F (Cost and Freight) adalah Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.
·         Clearance adalah hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan untuk Izin berangkat kapal dari pelabuhan dan Izin mengeluarkan barang dari pabean.
·         Consignee adalah Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
·         F. O. B (free on board) adalah Suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim
·         Packing list adalah Faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)
·         Commodity adalah Barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
·         Phytosanitary certificate adalah Sebuah surat yang dikeluarkan oleh lembaga karantina hewan dan tumbuhan, Departemen Pertanian Republik Indonesia. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan uji laboratorium, agar tidak terjadi penyebaran penyakit antar negara maupun antar pulau di Indonesia (surat karantina antar pulau)
Weight adalah Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.

Kegiatan impor mempunyai dampak positif dan negatif terhadap perekonomian dan masyarakat. Untuk meliridungi produsen di dalam negeri, biasanya suatu negara membatasi jumlah (kuota) impor. Selain untuk melindungi produsen dalam negeri, pembatasan impor juga mempunyai dampak yang lebih luas terhadap perekonomian suatu negara.
Aturan, Perhitungan dan Penerapan Tarif Impor.

Sejumlah bea masuk yang ditetapkan Pemerintah atas barang impor tentu akan menjadi hal yang penting untuk diketahui. Jangan sampai sejumlah biaya tersebut menjadi beban karena nilainya lebih besar dari nilai barang yang diimpor. Ketahui dengan jelas mengenai berbagai ketentuan bea masuk barang ke dalam negeri. Berikut ini beberapa poin yang termasuk dalam ketentuan tersebut.

1. Bea Masuk
Adalah sejumlah pungutan yang diwajibkan Pemerintah terhadap berbagai macam barang impor yang masuk ke dalam negeri. Jumlah biaya yang dikenakan telah diatur berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).

2. Harga Barang
Adalah nilai dari sebuah barang. Hal ini biasa disebut sebagai cost (C) di dalam bidang kepabeanan.

3. Nilai Asuransi
Adalah sejumlah biaya pertanggungan asuransi yang dikenakan terhadap sebuah barang yang akan masuk ke dalam negeri. Nilai asuransi lazim dikenal dengan istilah insurance (I).

4. Ongkos Kirim
Adalah sejumlah biaya pengiriman yang dikenakan pihak penyedia jasa pengiriman (ekspedisi) terhadap barang impor yang akan dikirim ke dalam negeri. Hal ini biasa disebut dengan freight (F).

5. Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI)
Adalah sejumlah pungutan/bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap barang impor. Pungutan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Di bawah ini adalah perhitungan yang berhubungan dengan bea masuk yang ditetapkan Pemerintah atas barang impor.

·         Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM)
Cost + Insurance + Freight = CIF

·         Penghitungan Bea Masuk tanpa melalui jasa ekspedisi
CIF x Bea Masuk sesuai tarif BTKI

·         Penghitungan PPn
CIF + Bea Masuk x 10%

·         Penghitungan PPh
CIF + Bea Masuk x 7,5%

Di dalam praktiknya, barang-barang yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dan nilainya kurang dari US$50 akan dibebaskan dari pajak impor. Sementara barang yang memiliki nilai lebih dari USD 50 akan dikenakan pembebasan pajak terhadap US$50 dari nilai barang tersebut. Artinya, hanya sisanya saja yang akan dikenakan sejumlah pajak impor tersebut.

Contoh: Kita akan melakukan pembelanjaan sejumlah pakaian dengan nilai US$220 dengan ongkos kirim sebesar US$60 dan asuransi sebesar US$20. Maka perhitungan bea masuk barang tersebut:

CIF = USD 280 - USD 20 = USD 260

Bea masuk pakaian (sesuai dengan aturan BTKI tidak kena bea) = USD 260 x 0% = 0

PPn: USD 260 x 10% = USD 26

PPh: USD 260 x 7% = USD 18,2

Total pajak = USD 44,2

Berdasarkan perhitungan di atas, kita akan diwajibkan untuk membayar pajak sebesar USD44,2 ketika barang tersebut tiba di dalam negeri. Sejumlah pajak tersebut akan dikonversikan ke dalam Rupiah. Misalnya, kurs Dolar Amerika Serikat hari ini adalah Rp13.200 maka kita akan dikenakan bea masuk barang tersebut sebesar Rp583.440.

Dalam beberapa kasus, bisa saja pihak bea dan cukai salah dalam menghitung biaya masuk tersebut. Misalnya, sejumlah bea yang dipungut lebih besar daripada ketentuan yang seharusnya. Dalam kasus tersebut, kita bisa mengajukan keberatan dan meminta koreksi dengan cara menunjukkan invoice resmi yang dikeluarkan pihak penjual/toko tempat kita berbelanja.

Perhitungan bea masuk yang diterapkan Pemerintah terhadap berbagai macam barang impor tidaklah terlalu rumit. Bahkan, kita bisa melakukan perhitungan sendiri dengan mudah. Perhitungan awal ini menjadi salah satu hal yang wajib kita cermati agar tidak mengalami kesulitan dan juga kerugian saat mengimpor barang dari luar negeri.

Kamu Harus Tau Ini Jika Seorang Eksportir



Ekspor
Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. Proses pembayaran untuk pengiriman ini dapat melalui metode Letter of Credit (L/C) atau non-L/C, masing-masing metode memiliki risiko dan keuntungan tersendiri.
Standar Internasional Dalam Ekspor

Technical Barrier to Trade (TBT)
merupakan salah satu perjanjian dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) yang mengatur hambatan dalam peraturan teknis yang terkait regulasi teknis, standar dan penilaian kesesuaian. Tujuannya untuk mencegah penggunaan standar dan regulasi teknis yang berlebihan (hambatan teknis)
Sanitary and Phytosanitary (SPS)
adalah setiap tindakan yang diterapkan untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan
Hal-hal yang perlu diketahui oleh eksportir berhubungan dengan standar sebelum melakukan ekspor adalah:
  • Persyaratan standar dan regulasi teknis yang berlaku di negara tujuan ekspor serta persyaratan konsumen (public requirements)
  • Laboratorium terakreditasi dengan lingkup dan kemampuan sesuai standar negara tujuan yang diakui oleh otoritas negara tujuan ekspor
  • Lembaga sertifikasi yang kompeten dan terakreditasi serta diakui oleh otoritas Negara tujuan eksport
  • Lembaga Inspeksi yang kompeten dan diakui oleh otoritas negara tujuan eksport.
  • Metrologi yang mampu telusur
Hambatan Utama
·         Hambatan Fisik di Bea Cukai
·         Hambatan ini adalah berupa pemeriksaan barang yang harus sesuai dengan dokumen yang menyertainya, seperti jenis dan jumlah barang yang tertera dalam dokumen
·         Hambatan Fiska
·         Hambatan ini berupa bea masuk yang diterapkan oleh masing-masing negara
·         Hambatan Teknik Berupa Standar
·         Standar menurut PP 102 Tahun 2000 adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
·         Biasanya setiap Negara menetapkan standar atau persyaratan mutu untuk barang-barang impornya, sehingga barang yang masuk umumnya harus melalui pengujian tertentu terlebih dahulu, dan biasanya buyer pun memiliki standar spesifikasi yang disepakati bersama Exportir sebelumnya. Seringkali hambatan teknis berupa standar ini disadari menjadi hambatan yang meyulitkan Eksportir untuk mengirimkan barangnya oleh karena itu WTO mengeluarkan technical barrirer to trade agreement untuk mengurangi hambatan dan melindungi Konsumen.
Saat ini Indonesia juga tidak hanya mengembangkan kebijakan pasar bebas di antara anggota ASEAn saja tetapi kini telah mengembangkan kerjasama dengan Negara lain juga di antaranya adalah
a)     ASEAN-Austalia-New Zealand
b)     ASEAN-China
c)     ASEAN-Korea
d)     ASEAN-India
e)     Indonesia-Jepang
f)      Dan Kerjasama bilateral yang lainnya.

Syarat Menjadi Eksportir

Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.     Badan Hukum, dalam bentuk :
1.     CV (Commanditaire Vennotschap)
2.     Firma
3.     PT (Perseroan Terbatas)
4.     Persero (Perusahaan Perseroan)
5.     Perum (Perusahaan Umum)
6.     Perjan (Perusahaan Jawatan)
7.     Koperasi
2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Eksportir ini dapat diklasifikasikan menjadi:
a. Eksportir Produsen, dengan syarat:
  • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:
  • Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  • Memiliki NPWP
Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.
Faktor Suksesnya Ekspor
Agar sukses dalam Ekspor, ada banyak aspek yang harus dijaga. Beberapa faktor adalah tentang penanganan tantangan dari lingkungan ekspor, pasar internasional dan pelaku ekspor Internasional. Beberapa lainnya berasal dari dalam perusahaan, tentang bagaimana seorang eksportir mengelola perusahaan untuk memiliki produk-produk berkualitas internasional, namun hemat biaya.Ada beberapa factor suksesnya ekspotir dalam mengembangkan perusahaannya antara lain sebagai berikut :
Pengetahuan Ekspor
Eksportir atau Calon Eksportir harus memiliki pengetahuan umum tentang prosedur ekspor dan beroperasi sesuai dengan aturan, dimulai dengan proses kontrak penjualan, proses pembukaan L / C (jika menggunakan sistem pembayaran LC), proses pengiriman kargo dan proses negosiasi dokumen pengiriman. Dengan mengetahui prosedur umum maka Eksportir dapat menemukan langkah yang harus dilakukan untuk melakukan proses ekspor secara efektif dan efisien, seperti mengurus perizinan, pengiriman, asuransi atau pembiayaan.
Eksportir juga harus memahami profil pasar yang ditargetkan bersama dengan persyaratan untuk mengekspor barang ke Negara.

Promosi
Promosi ini diperlukan untuk memperkenalkan produk yang akan diekspor ke Calon Pembeli; dengan promosi yang efektif, maka pertanyaan akan datang ke calon eksportir. Promosi dapat dilakukan melalui pameran, internet, atau ITPC di negara tertentu.

Perundingan
Dalam proses negosiasi, Eksportir harus dapat menarik perhatian calon pembeli dari isi kontrak penjualan, tetapi isi kontrak penjualan harus sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Eksportir sehingga tidak ada masalah dalam masa depan karena ketidaksesuaian dalam kontrak.

Persiapan Produk dan Kontrol Kualitas
Mempersiapkan segalanya sesuai spesifikasi produk dan kapasitas produksi yang sesuai; selain itu, setiap produk yang diproduksi juga harus memenuhi standar kualitas yang disepakati sebelumnya.

Here are described some factors that might important for exporter to pay their attention. Use the given information of export success factors to evaluate company performance and enhance it by re-engineer some business process that hasn't performed very well. 
“Jika Anda salah satu eksportir Indonesia yang sudah sukses dalam bisnis Anda, silakan bagikan pengalaman Anda dengan eksportir lain”



Asuransi Pelayaran


Kegiatan pelayaran dan pengiriman barang dengan menggunakan akomoda transportasi laut sangat memiliki banyak resiko. Oleh karena itu, asuransi pelayaran dan muatan barang dalam kapal harus dilakukan. Definisi dari Asuransi sendiri adalah suatu metode bagi pihak-pihak yang menginginkan perlindungan dari berbagai bentuk bahaya, dengan memberikan konstribusi pada suatu dana bersama yang diorganisasikan oleh perusahan asuransi untuk memberikan pembayaran penggantian kerugian yang akan mungkin terjadi.

                Asuransi pelayaran dikenal ada dua jenis asuransi yaitu ; Asuransi kerangka kapal dan Asuransi Muatan (cargo), adapun pengertian asuransi kerangka kapal yakni jenis asuransi yang menutup kemungkinan kerugian atas kerangka kapal dan mesin kapal yang disebabkan oleh kejadian bahaya di laut (perils of the sea) seperti tabrakan , kerusakan kapal dan cuaca buruk.   ( asuransi ini ditutup oleh pemilik kapal ) sedangkan Asuransi muatan ( cargo insurance )terbagi dua jenis yakni ; Cargo Marine Insurance dan Cargo Liabilty Insurance.
        
     Adapun pengertian dari cargo Marine insurance adalah asuransi yang ditutup oleh pemilik barang atas kemungkinan terjadinya kerugian yang disebabkan oleh kerusakan atau kehilangan barang selama dalam pelayaran dikapal. Sedangkan Cargo Liabilty Insurance adalah asuransi yang ditutup oleh pengangkut atas kemungkianan kerugian yang disebabkan oleh adanya tuntutan dari pemilik barang karena terjadi kerusakan atau kehilangan barang.

    Dalam kegiatan asuransi kita mengenal akan adanya premi dan sertifikat asuransi (Polis ), adapun pengertian dari premi asuransi adalah iuran berupa uang yang dibayarkan pada waktu tertentu oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi yang mempertanggungkan. Sedangkan sertfikat asuransi (Polis ) adalah kontrak tertulis antara perusahaan asuransi dengan pihak yang dijamin (tertanggung) yang memuat persyaratan dan ketentuan perjanjian.

     Adapun kewajiban dari perusahaan asuransi dalah mempunyai kewajiban untuk membayar klaim asuransi, sebelum membayar, perusahaan asuransi harus yakin dahulu bahwa yang diasuransikan telah melakukan segalanya, antara lain ;
a)      Telah melakukan segala upaya untuk melindungi barangnya
b)      Bila telah terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, telah melakukan upaya agar kerusakan yang lebih besar tidak akan terjadi
    c) Mempunyai cukup dana untuk membangunnya kembali
c)      Akan membuat Letter Of Subrogation dimana ia akan memindahkan haknya untuk
d)      menuntut pelayaran kepada perusahaan asuransi.

Apabila terjadi Klaim atas muatan barang yang diasuransikan, klaim yang akan ditagihkan kepada perusahaan asuansi harus dilampirkan beberapa dokument yakni ;
    a) Polis Asuransi
    b) Copy Invoice
    c) Laporan dari surveyor ( yang ditunjuk oleh pihak asuransi)
    d) Salinan surat klaim dan jawabannya
    e) Keterangan dari laporan kehilangan,kekurangan dan kerusakan
    f) Keterangan dari bukti pembayaran dari kerusakan atau pergantian.
    g) Dokument lain yang berhubungan dengan musibah ini

        Dalam dunia pelayaran polis pertanggungan asuransi yang banyak dipakai adalah polis Lloyd dari inggris, dimana para penanggung bersatu dalam perkumpulan yang dinamakan institute Marine Underwriters, adapun standar Clause yang dikeluarkannya adalah :

          1. Institute Cargo Clause -- Berlaku untuk pertanggungan barang
          2. Institute Time Clause  -- Berlaku untuk pertanggungan kapal.

Tetapi ada juga beberapa polis-polis pertanggungan dari negara-negara lainnya, misalnya American Institute Of Marine Underwriters & American Hull insurance Syndicate ( dari Amerika) atau polis dari Belanda yang menggunakan polis Amsterdamsche Beurspolis dan Rotterdamsche Beursgoederenpolis ( dari Belanda ) dan yang berlaku di Indonesia polis itu diberinama Indonesian Marine Hull Pool Companies Combined Policy.

   

Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berharap agar seluruh pengguna jasa muatan ,jasa pengiriman, jasa pengapalan danlainnya dapat menambah pengertian kita terhadap pentingnya mengasuransikan barangnya atau muatannya, sehingga sebagai shipper,pemilikbarang,dan pengguna jasa pelayaran, perusahan forwarder,emkl dan yang berhubungan dengan proses distribusi barang sama-sama tidak dirugikan dan mendapat nilai -nilai kerugian lain selain berupa materil."

Tambahan ;
Cara perhitungan biaya asuransi :
 - Biaya Premi   = Nilai barang X 0,2%
 - Biaya Polis     = Rp. 50.000,-/ Polis


Kabar Poros Maritim Dunia

LAPORAN  OECD 2016 memproyeksikan bahwa ekonomi maritim dunia akan berkembang dua kali lipat (USD 3 triliun) pada 2030. Proyeksi ini mengg...